Sedangkan untuk kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU ) dan BP (Bukan Pekerja).
Dan jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 bersarnya Rp 150.000 per orang per bulan. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.(*)