Jelang Tahun Politik, Direktur Utama BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran Tak Naik

Kamis 16-03-2023,20:02 WIB
Editor : Rahmat

Sedangkan untuk kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU ) dan BP (Bukan Pekerja). 

Dan jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 bersarnya Rp 150.000 per orang per bulan. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.(*)

 

Kategori :