Jelang Tahun Politik, Direktur Utama BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran Tak Naik

Kamis 16-03-2023,20:02 WIB
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO, Ini penjelasan resmi di tengah kesimpangsiuran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, BPJS belum menaikkan iuran sampai tahun 2024. 

''Kami jamin tak ada kenaikan,'' tegas Ali Ghufran usai peneyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada pemerintah daerah di Balai Sudirman Jakarta.

Di antara penerima UHC adalah Gibran Rakabuming  Wako Surakarta. Ridwan Rumusukun Plt Gubernur Papua.

Jadi Ali Ghufran menegaskan lagi, BPJS Kesehatan memastikan tarif iuran tidak akan naik sampai tahun 2024. Soal implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) akan dilakukan secara bertahap.

Mengapa tidak akan menaikkan tarif sampai tahun 2024? Ya menjelang pesta demokrasi. Jelang tahun politik. Pak Presiden Joko Widodo sudah mengarahkan sebelumnya agar tidak terjadi kegaduhan.

BACA JUGA:22 Provinsi 334 Kabupaten Raih Penghargaan, Ma’ruf Amin: Pemda Harus Daftarkan Warga Rentan ke BPJS Kesehatan

Saat ini, kata Ali Ghufran, suah menaikkan tarif yang dibayarkan ke pihak Rumah Sakit. Tentunya dengan tingkat kenaikan yang beragam. Pihakanya juga tidak ada lagi mempunyai hutang keoada pihak rumah sakit.

Menurut Ali, sekarang BPJS telah sehat. Kalau dulu defisit, saat ini sudah positif dan tidak punya hutang kepada Rumah Sakit. ''Malah pihak RS kita kasih uang muka dan bulan Januari kita naikkan tarifnya kepada RS.'' 

Berdasarkan Perprs 64/2020/ tentang perubahan kedua atas Perpres no 64 /2020 tentang 

Perubahan kedua atas Perperes no 82/2018 tentang jaminan kesehatan: Bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan peserta dalam program JKN.

Iuran Rp 42 ribu akan dibayarkan pemerintah pusat dengan kontribusi Pemda sesuai kekuatasn fiskal tiap daerah, untuk warga miskin atau yang tidak mamu terdaftar sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Jadi BPJS PBI merupakan layanan BPJS Kesehatan yang secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Sedangkan Peserta  yang kayagori dari Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.

Rinciannya 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Kategori :