PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mahkamah Agung (MA) RI menolak upaya hukum kasasi terdakwa kasus korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel atas nama Ahmad Yaniarsyah Hasan.
Dengan ditolaknya upaya hukum PK terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan yang merupakan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel, tetap dijatuhi hukuman pidana selama 11 tahun penjara.
Hukuman pidana terhadap terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan, sama dengan putusan pidana pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palembang, yang kemudian dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tipikor Palembang.
Dikonfirmasi pada Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, H Sahlan Effendi SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima petikan putusan kasasi MA RI atas nama terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan.
BACA JUGA:Kejagung Serahkan Mobil Sitaan Tersangka PDPDE
"Benar sebagaimana putusan petikan kasasi dari MA yang kami terima, menyatakan menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan," ujar H Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi Selasa 14 Maret 2023.
Mantan Ketua PN Lahat ini menerangkan untuk isi dari salinan lengkap putusan kasasi tersebut belum dipelajari secara utuh, dan untuk selanjutnya hanya tinggal memberitahukan kepada masing-masing pihak.
Diketahui dalam surat putusan kasasi dengan nomor 404K/Pid.Sus/2023, oleh majelis hakim tingkat kasasi diketuai Dr H Suhadi SH MH tertanggal 21 Februari 2023, yang diterima SUMEKS.CO, Selasa 14 Maret 2023.
Diketahui dalam petikan surat putusan kasasi tersebut, menyatakan menolak Kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan melalui tim kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Hakim Ketua Kasus PDPDE Pindah, Sidang Berlanjut
Selain tetap menjatuhkan hukuman pidana pokok selama 11 tahun penjara, terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan juga tetap dihukum dengan pidana denda sebesar Rp4 miliar dengan subsider satu tahun kurungan.
Di dalam petikan kasasi juga dilampirkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan, yakni tetap di hukum wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp10 miliar lebih.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.
Dan apabila nilainya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan hukuman 3 tahun penjara.
Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan melanggar Pasal 3 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentan tindak pidana pencucian uang.