PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Api cemburu berujung petaka, itulah yang dialami Ragil Piung yang harus berurusan dengan penegak hukum.
Diduga terbakar api cemburu, lantaran wanita idamannya bernama Bella berboncengan dengan pria lain. Membuat Ragil melakukan penganiyaan terhadap Pidra Pangestu warga Jalan Nusa Indah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga jalan Anggrek Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat itu pun terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi usai diringkus Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 16.40 WIB sore.
Penangkapan Ragil bermula Sat Reskrim Polsek Prabumulih Timur menerima laporan dari Babinkamtibmas Kelurahan Muara Dua telah terjadi keributan di Kelurahan Muara Dua.
BACA JUGA:Bacok Korban Hingga Meninggal Dunia, Tiga Pelaku Tawuran di Kertapati Palembang Diamankan
"Tim piket mendapat laporan, langsung ke lokasi mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Prabumulih AKP Bobby Eltarik SH MH melalui Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar, Senin 13 Maret 2023.
Dijelaskan Budi, kronologi awal mula terjadinya penganiayaan tersebut, bermula saat korban Pidra membonceng Bella diduga wanita yang disukai pelaku. Keduanya melintas di Jalan Tenggamus kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur.
Di TKP, tiba-tiba pelaku yang juga menggunakan sepeda motor jambrong jenis matic memepet sepeda motor korban dan langsung menampar kepala belakang korban menggunakan tangan kiri 1 kali.
"Kemudian pelaku menendang knalpot motor korban, menggunakan kaki kiri 1 kali lalu korban berhenti. Pelaku kembali menampar kepala belakang korban mengunakan tangan kiri 1 kali lalu korban turun dari motor dan pelaku juga turun dari motor kemudian pelaku langsung merangkul leher korban dengan menggunakan tangan kiri dan langsung meninju mulut dan hidung korban menggunakan tangan kanan sekitar 5 kali," terangnya.
BACA JUGA:3 Oknum LSM Mengelak Memeras Kepsek di Lubuklinggau, Mengaku Hanya Meminta Uang BBM
Aksi pemukulan itu, kata dia. Akhirnya berhasil dilerai oleh warga sekitar. Namun korban mengalami pusing, luka di bibir atas bagian dalam dan nyeri di hidung dan langsung berobat ke RSUD.
Sementara pelaku Ragil, langsung diamankan di lokasi setelah tim Reskrim Polsek Prabumulih Timur menerima laporan. "Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," tukasnya. (*)