Banner Pemprov

Melawan, Pembacok Mantan Pacar Terpaksa Ditembak, Mobil Avanza yang Dirampas Ditemukan

Melawan, Pembacok Mantan Pacar Terpaksa Ditembak, Mobil Avanza yang Dirampas Ditemukan

Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat meringkus terduga pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) disertai aksi penusukan yang terjadi di TKP Jalan Sukawinatan Harapan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Palembang.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemuda inisial AG yang kabur usai membacok mantan pacarnya, akhirnya ditangkap polisi, Kamis malam 8 Oktober 2026.

Meski bersembunyi di kawasan Gandus lokasi AG akhirnya terdeteksi tim Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Namun saat pelaku akan ditangkap AG nekat melakukan perlawanan.

Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, AG langsung digelandang ke Polrestabes Palembang guna diperoses hukum lebih lanjut.

“Jadi benar pelaku Curas disertai penusukan yakni AG sudah berhasil diamankan setelah kita menerima laporan korban. Pelaku kita amankan di kawasan Gandus Palembang,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Jumat 9 Oktober 2026.

BACA JUGA:Terungkap, Honda BeAT di Parkiran PS Mall Dibawa Kabur Teman Sekerja Sekaligus Mantan Pacar

BACA JUGA:Cemburu Mantan Pacar Diantar Pria Bermobil, Pemuda Ini Ngamuk, Avanza Dirampas Dibawa Kabur

Untuk motifnya pelaku nekat melakukan aksi Curas dan penusukan diduga karena cemburu dengan korban Johan Candra (46), yang mengantar korban Kamelia, padahal keduanya hanya berstatus teman saja. 

"Ya, motifnya cemburu. Namun sangat disayangkan karena melawan petugas saat akan ditangkap dan hendak kabur pelaku AG terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur," tegas AKBP M Jedi P.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza Veloz (warna silver metalik) milik korban Johan Candra yang dibawa kabur pelaku.

Polisi juga menyita senjata tajam jenis pisau, celana jeans panjang warna abu-abu yang di gunakan pelaku, baju kaos hitam yang digunakan,  baju korban bewarna biru dan ⁠2 unit handphone milik korban.

BACA JUGA:Terungkap, Honda BeAT di Parkiran PS Mall Dibawa Kabur Teman Sekerja Sekaligus Mantan Pacar 

BACA JUGA:Cemburu Mantan Pacar Diantar Pria Bermobil, Pemuda Ini Ngamuk, Avanza Dirampas Dibawa Kabur 

Hingga saat ini pelaku AG, warga Jalan Dr M Isa, Lorong Fajar, Keluraham Kuto Baru, Palembang, masih diperiksa dan dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas ulahnya pelaku AG akan dijerat pasal 479 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait