PAGARALAM, SUMEKS.CO – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Parsaoran Simaibang, Minggu 12 Maret 2023 mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagaralam.
Kegiatan tersebut Menindaklanjuti surat permintaan dari Sekretaris Daeah Kota Pagaralam mengenai permintaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Kegiatan pra Harmonosasi tersebut digelar di Ruang Besemah Sekretariat Daerah Kota Pagaralam, dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, didampingi Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Dikatakan Simaibang, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman di Kota Pagaralam.
BACA JUGA:Ziarah ke Makam Habib dan Auliya di Kambang Koci Manjadi Puncak Ziarah Kubroh Palembang 2023
"Mencermati asas peraturannya yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyusunan Raperda ini jangan sampai menciptakan konflik antara pemerintah dan masyarakat," ungkap Simaibang dalam sambutannya.
Dikatakan Simaibang, peranan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sebagai salah satu instansi vertikal di daerah sangat penting dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, mengingat Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Selatan memiliki tenaga fungsional. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkompeten di bidangnya, bukan saja memberikan masukan secara substansi terhadap suatu Rancangan Peraturan Daerah, namun juga melakukan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi,” ungkap Kadivyankumham
Dengan terselenggaranya kegiatan Pra Fasilitasi Harmonisasi Raperda ini, diharapkan nantinya dapat terbentuk peraturan daerah yang harmonis, tidak tumpang tindih, berkualitas baik, sederhana, dapat mengatasi over regulasi, dan juga terbentuk perda yang dapat mendukung pembangunan nasional khususnya di Kota Pagaralam.
Turut hadir Asisten Administrasi Umum Kota Pagar Alam, Hermawan, Kepala Bagaian Hukum Kota Pagar Alam, Nirwan, Perangkat Daerah dan stakeholder terkait.(*)