DPRD-Pemkab Luwu Utara Bahas 4 Raperda Strategis
Jumail Mappile menerima penyerahan dokumen empat Raperda.--
MASAMBA, SUMEKS.CO - DPRD Luwu Utara bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara segera akan membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Empat Raperda ini merupakan Pengajuan dari Pemerintah daerah Luwu Utara yang diserahkan ke DPRD Luwu Utara dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (28/7/2026).
Keempat Raperda tersebut mencakup perubahan aturan pemilihan kepala desa, pemberian insentif dan kemudahan investasi, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, membacakan penjelasan bupati atas empat Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Bupati menegaskan bahwa pengajuan keempat Raperda tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menyempurnakan regulasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong investasi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:DPRD Luwu Utara RDP dengan Perusahaan Pertambangan, PT Kalla Arebama tak Siap Dokumen
BACA JUGA:Andi Takdir Resmi Gantikan Rusli Sebagai Anggota DPRD Luwu Utara PAW
Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa diajukan sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Perubahan tersebut mengakomodasi penyesuaian masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, mekanisme pemilihan secara serentak bergelombang, serta penyempurnaan teknis pelaksanaan Pilkades agar berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Sementara itu, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus membuka peluang pemberian berbagai bentuk insentif dan kemudahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Ketua DPRD Luwu Utara Berharap Program Cetak Sawah Rakyat Dilanjutkan
BACA JUGA:Ketua DPRD Luwu Utara Terima Dokumen Usulan PAW Wakil Rakyat Partai Demokrat
Pemerintah daerah juga mengajukan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagai landasan hukum untuk mencegah tumbuhnya kawasan kumuh serta meningkatkan kualitas kawasan yang telah teridentifikasi melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Adapun Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diarahkan untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan proporsional sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kinerja birokrasi yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bupati juga menyampaikan bahwa keempat Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kementerian Hukum. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif, objektif, dan menghasilkan peraturan daerah yang implementatif serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


