Kanwil Kemenkum Sumsel Dukung Pemanfaatan Kawasan Karya Cipta di Sumatera Selatan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima koordinasi dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif terkait pemanfaatan Kawasan Karya Cipta (KKC) di--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima koordinasi dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif terkait pemanfaatan Kawasan Karya Cipta (KKC) di wilayah Sumatera Selatan, Senin (10/8).
Koordinasi yang berlangsung di Ruang Tamu Kepala Kantor Wilayah tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, beserta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (10/8).
Tim Direktorat HCDI DJKI dan Kementerian Ekonomi Kreatif yang hadir terdiri dari Ariyanti beserta tim. Koordinasi ini bertujuan untuk menyinergikan langkah dalam pemanfaatan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Karya Cipta di Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang.
Dalam kesempatan tersebut, Ariyanti menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan dengan Kantor Wilayah, pemerintah daerah, serta komunitas dan pelaku kreatif/seni sesuai dengan lokasi penetapan Kawasan Karya Cipta di Kota Palembang.
BACA JUGA:Tebarkan Kebaikan Semarak Hari Pengayoman, Kemenkum Sumsel Santuni Panti Asuhan Raihan
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Sambut Hari Pengayoman ke-81
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendorong pemanfaatan dan pengembangan potensi karya kreatif di kawasan yang telah ditetapkan.
Rangkaian kegiatan lapangan dijadwalkan berlangsung pada 11–12 Agustus 2026 dengan mengunjungi sejumlah sentra ekonomi kreatif dan budaya di Kota Palembang, antara lain Galeri Tuan Kentang, Kampung Songket Tangga Buntung, Kampung Pempek 26 Ilir, serta Sentra Pengrajin Angkinan atau Kampung Sunan Angkinan. Tim juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian Kota Palembang dan Bapperida Kota Palembang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, pemanfaatan Kawasan Karya Cipta merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual sekaligus mendorong potensi ekonomi kreatif daerah.
“Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan siap mendukung dan bersinergi dalam pemanfaatan Kawasan Karya Cipta. Potensi karya kreatif yang ada di Sumatera Selatan perlu terus didorong agar mendapatkan pelindungan Kekayaan Intelektual dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta daerah,” ujar Maju Amintas.
BACA JUGA:Duel Sengit Hari Pengayoman ke-81, Johan-Marsal Juara Turnamen Tenis Kemenkum Babel
BACA JUGA:PBNU Kecam Aksi Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Al-Qur'an
Sebagai bentuk dukungan konkret, Kanwil Kemenkum Sumsel melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual telah melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta menugaskan pegawai untuk mendampingi Tim HCDI selama pelaksanaan peninjauan dan koordinasi lapangan.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas, dan pelaku ekonomi kreatif, diharapkan Kawasan Karya Cipta di Sumatera Selatan dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai ruang pengembangan kreativitas, pelindungan Kekayaan Intelektual, serta penguatan ekonomi kreatif masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
