PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Intelijen Kejari Ogan Ilir dibantu Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel, berhasil mengamankan dan menangkap buronan kasus tindak pidana pembakaran lahan Desa Ibul Besar atas nama Kurtubu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Ogan Ilir Nursurya SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar SH MH, dalam rilis yang dibagikan Sabtu 11 Maret 2023.
Dalam rilis tersebut, pelaksanaan ekseskusi terhadap terpidana Kurtubi telah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 611 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 25 Maret 2021.
Kasus posisi singkat terhadap perkara pembakaran lahan oleh terpidana Kurtubi adalah pada Hari Kamis Tanggal 31 Oktober 2019 sekira Jam 12.00 WIB, di Dusun II Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir telah terjadi kebakaran lahan.
BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin
"Jadi yang bersangkutan telah buron lebih kurang dua tahun, dan ditangkap di kediaman kerabatnya di Kelurahan 1 Ulu saat sedang berada didalam rumah," kata Ario.
Diterangkannya, saat itu terpidana Kurtubi sebagaimana petikan amar putusan MA tersebut dinyatakan terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum pembakaran lahan dan divonis dengan hukuman 10 bulan penjara.
Masih dalam amar petikan putusan itu terpidana Kurtubi dinilai telah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Bahwa setelah berhasil ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Guna dilakukan eksekusi atas putusan tersebut," tukasnya.(*)
BACA JUGA:Sebelum Ditangkap Tim Tabur, Aceng Ganti Nama Selama Sembunyi di Jawa Timur
BACA JUGA:Terpidana Kasus Penganiayaan yang Kabur Diringkus Tim Tabur