Hengki menuturkan, penahanan terhadap AG sudah mengacu Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Penahanan terhadap AG dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.
“Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan.” kata dia.
“Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” jelas Hengki.
Hengki memastikan, pemeriksaan AG sebagai pelaku anak dilakukan dengan memperhatikan kenyamanan dan hak-hak anak.
“Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak.”
“Didampingi selain dari lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak,” tuturnya. *