Kemenkumham Babel Lakukan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Toboali

Rabu 08-03-2023,21:45 WIB
Editor : Rahmat

TOBOALI, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Hotel Grand Marina, Toboali, Bangka Selatan, Rabu 8 Maret 2023. 

 tema kegiatan ini adalah "Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Peningkatan Ekonomi Daerah". 

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, selaku Ketua Panitia Penyelenggara, dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal dalam melindungi sumber daya genetik, indikasi geografis, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang ada di Kabupaten Bangka Selatan. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto dalam sambutannya yang dibacakan  oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, menyebut bahwa di Kabupaten Bangka Selatan, telah terdapat 13 Kekayaan Intelektual Komunal yang didaftarkan terdiri atas 6 Ekspresi Budaya Tradisional meliputi Beraben Gasing, Telo’ Seroja, Tari Nganten Herdek, Kawin Herdek, Tari Tigel, dan Tari Gajah Menunggang. Selanjutnya ada 7 Pengetahuan Tradisional meliputi, Mie Kuah Ikan, Lempah Kuning, Lakso, Bongkol, Belacan Habang dan Kue Bolu Kuci.

BACA JUGA:Diduga Rem Blong, Mobil Suzuki Splash Remuk Disambar Kereta Api Logistik Prabumulih-Muara Enim

Kadivyankumham Eva mengapresiasi hal tersebut dan berharap agar kedepannya masyarakat Bangka Selatan dapat mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunalnya karena Kabupaten Bangka Selatan memiliki potensi yang sangat besar dalam hal Kekayaan Intelektual. 

"Hargailah potensi alam, budaya dan pengetahuan yang ada di daerah kita dengan menjaga dan melestarikan serta mencatatkannya agar tidak diakui oleh pihak lain," ujar Eva Gantini  

Bupati Bangka Selatan yang  diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Eddy Supriadi, mengatakan bahwa di  Kabupaten Bangka Selatan terdapat banyak potensi untuk bisa didaftarkan Kekayaan Intelektualnya , baik Komunal maupun Personal.

"Kami sebagai pemerintah daerah akan berperan membantu masyarakat , karena masyarakat Bangka Selatan ini masih awam dalam hal ini," ujar Sekda Eddy. 

BACA JUGA:PDI Perjuangan Laporkan Akun Instagram yang Memposting Ujaran Kebencian ke Polda Sumatera Selatan

Dalam kesempatan tersebut  juga diserahkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dari ditjen Kekayaan Intelektual berupa Pengetahuan Tradisional untuk makanan khas "Lakso".

Makanan lakso tercatat dengan nomor pencatatan " PT19202300027 dengan Kustodian Dinas pendidikan dan kebudayaan Bangka Selatan.

Jenis pengetahuan tradisional kemahiran membuat kerajinan tradisional makanan / minuman tradisional dengan pelapor Elvan Rulyadi. 

Penyerahan langsung dilakukan kadivyankumham Eva Gantini kepada sekda Bangka Selatan Eddy Supriadi .

Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini adalah Nila Manilawati, penyuluh hukum madya dari Ditjen Kekayaan Intelektual komunal Jakarta membahas terkait Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Andrie Taufiqullah, Kepala Bidang Pembinaan dan Kebudayaan yang membahas terkait Peran Dinas Pendidikan dan

Kategori :