PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas dakwaan tersangka korupsi dana desa senilai hampir Rp900 juta atas nama Herman Sawiran (42), oknum Pj Kades Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas, dilimpahkan ke PN Palembang, Jumat 3 Maret 2023.
Berkas dakwaan tersangka Herman Sawiran, diserahkan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dan dilakukan pengecekan kelengkapan berkas oleh petugas PN Palembang M Yamin.
Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH, membenarkan PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas dugaan korupsi dari JPU Kejari Lubuklinggau, dan dinyatakan lengkap oleh petugas PN Palembang.
"Namun, kemungkinan berkas perkaranya akan dilakukan registrasi pada Senin mendatang, mengingat berkas perkaranya masih dalam proses upload ke sistim E-Berpadu," ujar H Sahlan Effendi SH MH ditemui diruang kerjanya.
BACA JUGA: Status Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan, OKI, Menunggu Surat Keputusan Kemendagri
Dijelaskannya, setelah dilakukan registrasi terhadap berkas dakwaan yang dilimpahkan ke PN Palembang, selanjutnya hanya menunggu penetapan dari ketua PN Palembang, termasuk jadwal dan perangkat sidang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Pj Kades Ngestikarya Kabupaten Musi Rawas bernama Herman Sawiran, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Musi Rawas, atas kasus dugaan korupsi alokasi dana desa tahun 2019-2020.
Adapun penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh tersangka, mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru paud dan sebagainya.
Selain itu, diduga tersangka juga melakukan penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.
BACA JUGA:Inspektorat Ogan Ilir Bentuk Tim, Buntut Dugaan Pernikahan Siri Oknum Kades dan ASN Puskesmas
Kemudian, akibat perbuatan tersangka Herman Sawiran menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara mencapai Rp898.699.293 (hampir Rp900 juta).
Menurut pengakuan tersangka Herman Sawiran, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti bersenang-senang dan main perempuan.
Untuk itu, tersangka Herman Sawiran sebagaimana berkas dakwaannya disangkakan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.