SEKAYU, SUMEKS.CO – Masih ada saja yang percaya dengan arisan yang bisa meningkatkan uang dengan instan.
Padahal faktanya sudah banyak orang yang tertipu, tapi kasus ‘memberanakkan uang’ ini makin marak saja.
Ada saja korbannya, dan ada saja pelakunya.
Salah satunya kasus yang terjadi di kota Sekayu, kabupaten Muba, provinsi Sumatera Selatan ini.
BACA JUGA:Dilaporkan Dugaan Tipu Gelap ke Polisi, Kuasa Hukum Owner Arisan Nita King Angkat Bicara
Ya, pelakunya sempat kabur.
Namun pelarian dan persembunyian Eni (33) tak lama. Dia akhirnya diringkus polisi.
Aparat Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil menciduk tersangka Eni di rumah kerabatnya, di Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Rabu, 1 Maret 2023.
Penangkapan itu menindaklanjuti laporan korban Shera Pertiwi (33), warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, ke Polres Muba pada 14 Oktober 2022.
BACA JUGA:Dilaporkan Dugaan Tipu Gelap ke Polisi, Kuasa Hukum Owner Arisan Nita King Angkat Bicara
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan, yang membuat korban mengalami kerugian sebanyak Rp61 juta.
“Modus kejahatan yang dilakukan tersangka, ialah menawarkan lelang arisan,” ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIK, Kamis, 2 Maret 2023.
Dengan janji keuntungan yang menggiurkan melalui status whatsApp, sehingga korban tertarik.