BACA JUGA:Dilaporkan Dugaan Tipu Gelap ke Polisi, Kuasa Hukum Owner Arisan Nita King Angkat Bicara
Korban kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp61 juta, kepada tersangka.
Uang tersebut diserahkan korban secara bertahap, tiga kali dengan ditransfer ke rekening bank milik tersangka.
“Korban tergiur karena dijanjikan tersangka, setelah uang disetor nantinya dalam satu bulan akan kembali sebesar Rp 81 juta,” beber Dwi Rio.
Namun setelah sebulan berlalu, tidak ada kabar dari tersangka.
BACA JUGA:Dilaporkan Dugaan Tipu Gelap ke Polisi, Kuasa Hukum Owner Arisan Nita King Angkat Bicara
Uang keuntungan bertambah Rp20 juta dalam sebulan itu tidak didapatkan.
Bahkan modal yang sudah disetor pun tidak kembali.
“Tersangka bahkan menghilang,” tambah Dwi Rio.
Korban yang merasa ditipu dan uangnya digelapkan, kemudian melapor ke Polres Muba.
BACA JUGA:Dilaporkan Dugaan Tipu Gelap ke Polisi, Kuasa Hukum Owner Arisan Nita King Angkat Bicara
“Tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan,” tegasnya.
Sedangkan ancaman hukuman dalam kasus ini 4 tahun penjara.