Pengunduran Diri Ditolak, Rafael Alun Trisambodo Masih Berstatus ASN

Kamis 02-03-2023,12:45 WIB
Editor : Zeri

JAKARTA, SUMEKS.CO - Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari posisi aparatur sipil negara (ASN) ditolak.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan alasan penolakan pengunduran RAT.

Menurut Suahasil, penolakan tersebut lantaran yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.

"Pengajuan pengunduran diri oleh saudara RAT ditolak," tegas Suahasil dalam konferensi pers Sinergi Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu 1 Maret 2023.

BACA JUGA:Besok! KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo, Jubir Pastikan Undangan Klarifikasi Telah Diterima

Artinya, dari penolakan tersebut, saat ini Rafael Alun masih tercatat sebagai ASN. 

"Dengan begitu, saudara RAT masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kemenkeu," ucap dia.

Penolakan pengunduran diri dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.

Suahasil menyebutkan bahwa beleid tersebut berisi pegawai yang sedang berada dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.

BACA JUGA:Rafael Alun Trisambodo Sebut Rubicon dan Harley yang Dipakai Mario Dandy Bukan Miliknya

Sebab, hingga saat ini RAT sedang melalui masa pemeriksaan terkait harta kekayaan yang sempat dicurigai seusai kasus penganiayaan dan pamer harta anak RAT.

Pengajuan pengunduran diri RAT dilakukan usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot jabatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) itu.

Namun, pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap harta kekayaan RAT.

Adapun surat pengunduran diri dari RAT tertanggal 24 Februari 2023 dan telah diterima Kemenkeu pada 27 Februari 2023 melalui Ditjen Pajak. (*)

Kategori :