OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kalau tidak ada aral melintang, kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis besok, 2 Maret 2023.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya, pada sidang perdana tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Ilir akan diketuai langsung Kajari Ogan Ilir, Nursurya.
"Kalau dari jadwal yang ada sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB, besok," terang Julindra kepada SUMEKS.CO, Rabu, 1 Maret 2023.
Untuk menghadapi sidang perdana besok, Tim JPU Kejari Ogan Ilir lantas melakukan pemeriksaan kembali surat dakwaan yang akan dibacakan pada sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU.
BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, 3 Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Siap Disidang
"Hari ini kita baca-baca lagi surat dakwaannya, jadi besok itu tidak ada yang keliru-keliru saat membaca," paparnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar menambahkan, bahwa selama persidangan nanti, Kajari Ogan Ilir akan mengetuai langsung Tim JPU.
"Mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga sidang saksi-saksi beliau akan ketuai langsung, selanjutnya akan diserahkan kepada anggota JPU," terang Ario.
Sebelumnya, berkas tiga tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir senilai Rp7,4 miliar, resmi dilimpahkan dan dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 24 Februari 2023 lalu.
BACA JUGA:Sidang Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Kepala Kejari Turun Gunung Jadi JPU
Juru Bicara PN Palembang, Edi Pelawi Syahputra SH MH mengatakan, mekanisme persidangan nanti kemungkinan besar masih menerapkan sistem sidang secara daring, yakni para tersangka tersebut dihadirkan secara telekonferensi di balik layar monitor sidang.
Sementara untuk perangkat persidangan lain baik majelis hakim, JPU, serta tim penasihat hukum masing-masing, tetap hadir didalam ruang sidang utama Tipikor Palembang.
"Namun bisa saja semuanya dihadirkan langsung dalam ruang sidang, tergantung nanti majelis hakimnya saat sidang pemeriksaan perkara," tutupnya.
Adapun tiga terdakwa yang akan disidangkan, yakni, Aceng Sudrajat dan Herman Fikri Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta tersangka Romi honorer bidang keuangan Bawaslu Ogan Ilir.(*)
BACA JUGA:2 Jam Geledah Kantor Bawaslu Ogan Ilir, Tim Penyidik Kejari Sita 46 Dokumen