SEKAYU, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama akan melaksanakan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Lalan dan Sungai Keruh.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini meliputi pelayanan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama, Pelayanan Akte Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Pelayanan pemberian Buku Nikah dari Kementerian Agama Kabupaten Muba yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. "Semoga program ini bisa kita laksanakan sama-sama dengan baik," kata Kabag Kesra Setda Muba H Opi Pahlopi saat memimpin rapat persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023, di Ruang Rapat Randik Setda Muba, Selasa (28/2/2023). Dikatakannya kegiatan isbat nikah yang akan dilakukan di dua kecamatan pada Mei 2023 ditargetkan untuk 200 orang, kemudian yang belum terakomodir akan di inventarisir pada APBD Perubahan. "Di APBD-P tahun ini akan ada lagi pelaksanaan isbat nikah di akhir tahun, untuk menginventaris masyarakat yang belum ter isbatkan. Kita juga akan mengevaluasi kecamatan mana saja yang belum," tandasnya. Sementara, Wakil Ketua Pengadilan Agama Syarifah Aini menyambut baik kegiatan yang melibatkan beberapa stakeholder terkait itu. Ia mengatakan untuk pernikahan di bawah umur diharapkan tidak dimasukkan dalam isbat nikah, namun yang berkaitan (pernikahan di bawah umur/kelahiran tahun 2000 keatas) harus datang langsung ke Pengadilan Agama. "Dulu betul kami isbatkan dengan pertimbangan nasib anak-anak. Sekarang tidak bisa lagi. Jadi yang belum mengumpulkan barkas tolong diseleksi yang perkawinan belum cukup umur tolong dipisahkan," ujarnya. Senada Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kabupaten Muba Taufik SPdI MHI menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan tersebut. Dikatakannya saat ini ketersediaan buku nikah di Kementrian Agama Muba berjumlah 4250. "Di Muba kebutuhan buku nikah 5000-6000 per tahun, kalau cuma 200 kami rasa bisa tertutup tapi kalau lebih kita akan mengajukan untuk penambahan buku nikah. Terkait pelaksanaan isbat nikah, kami harapkan untuk penyampaian data paling tidak dua Minggu sebelum pelaksanaan mengingat keterbatasan operator kita dalam penginputan data," ucapnya. Sementara itu Camat Lalan Andi Suharto sangat menyambut baik Sidang Isbat Nikah terpadu itu, yang memang sangat dinantikan masyarakat Lalan mengingat kondisi geografis wilayah kecamatan tersebut jauh dari ibu kota kabupaten. Andi pun mengusulkan pendaftaran sidang isbat nikah juga dapat dilakukan secara on-line. "Kalau bisa pendaftaran bisa via online untuk antisipasi banyaknya masyarakat yang memerlukan layanan ini, apalagi kondisi Internet di Lalan sudah semakin membaik dengan adanya pembangunan tower telekomunikasi selular oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Muba," pungkasnya. (*)Isbat Nikah Tidak Untuk Pernikahan Dibawah Umur
Selasa 28-02-2023,01:45 WIB
Editor : Rahmat
Tags : #nikah
Kategori :
Terkait
Rabu 23-07-2025,13:20 WIB
Tak Izinkan Suami Pantau Sidang Itsbat Nikah Istri Sirihnya, IRT Dianiaya Lebam di Sekujur Tubuh
Kamis 18-07-2024,20:07 WIB
Harga Emas Melonjak Tinggi, Pernikahan di OKI Tetap Ramai: Bukti Cinta Tak Terhalang Emas!
Jumat 24-05-2024,06:20 WIB
Dinikahi Kakek-kakek Beda Usia 35 Tahun, Pengantin Wanita di Lombok Ini Pingsan di Pesta Pernikahan
Kamis 21-03-2024,15:22 WIB
8 Cara Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah, dengan Elegan Saat Lebaran
Sabtu 17-02-2024,22:27 WIB
Do'a Sebelum dan Sesudah Menikah Sekaligus Bacaan Malam Pengantin Baru Agar Diberi Keturunan Saleh & Salihah
Terpopuler
Minggu 21-09-2025,21:52 WIB
Kecelakaan Tunggal Toyota Fortuner di Tol Palindra, 2 Penumpang Hanya Alami Luka Ringan
Minggu 21-09-2025,22:31 WIB
Rumah Terduga Pembunuh Pegawai Wanita PNM Mekar Pasangkayu Dirobohkan Warga
Minggu 21-09-2025,19:24 WIB
Usai Bikin Keributan di Dapur, Pria di Ogan Ilir Tiba-Tiba Ancam Sepupu Perempuannya dengan Sebilah Pisau
Minggu 21-09-2025,21:43 WIB
Bukan HP Biasa: Sony Xperia 10 VII Hadir dengan Layar 120Hz dan Desain Anti-Mainstream, Worth It?
Minggu 21-09-2025,21:19 WIB
Wabup Ogan Ilir Sambangi Korban Kebakaran di Desa Meranjat 3, Sampaikan Duka Mendalam dan Berikan Bantuan
Terkini
Senin 22-09-2025,17:42 WIB
Anak Buah Dituntut Pidana Penjara, Harta Deliar Marzoeki Terancam Disapu Negara
Senin 22-09-2025,17:33 WIB
Infinix Zero 5G Hadirkan Sistem Operasi Mumpuni dengan Kamera Zoom Optik 2x
Senin 22-09-2025,17:00 WIB
Mendekatkan Layanan, BPJS Kesehatan Cabang Palembang Turunkan Mobil Keliling
Senin 22-09-2025,16:58 WIB
Dapur MBG di Desa Menang Raya OKI Bakal Kembali Beroperasi, Tunggu Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
Senin 22-09-2025,16:32 WIB