Ketua DPRD Musi Banyuasin Minta Oknum Anggotanya yang Ditetapkan Tersangka oleh KLHK Kooperatif

Selasa 28-02-2023,15:21 WIB
Editor : Edward Desmamora

MUSI BANYUASIN, SUMEKS.CO - Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba) Sugondo, angkat bicara terkait beredarnya surat pemberitahuan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Surat tersebut berisi pemberitahuan penetapan sebagai tersangka dari salah satu oknum anggotan DPRD Musi Banyuasin. 

Sugondo membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari KLHK pada 25 Februari 2023 lalu. 

"Iya atas nama DPRD Musi Banyuasin dan saya sebagai Ketua DPRD Muba telah menerima surat pemberitahuan tersebut," kata Sugondo.

BACA JUGA:Beredar Surat dari KLHK Tetapkan Oknum Anggota Dewan Musi Banyuasin Sebagai Tersangka

Setelah menerima surat tersebut, kata dia, pihaknya telah memberitahukan kepada yang bersangkutan. 

"Surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga sudah menyarankan kepada yang bersangkutan hendaknya bisa kooperatif. 

"Kami sarankan hendaknya kooperatif, sehingga tidak menjadi ramai, atau jangan sampai ada pemanggilan paksa dari pihak KLHK RI," jelasnya. 

BACA JUGA:Oknum Dewan Musirawas Fraksi Golkar Ditangkap Diduga Pesta Narkoba di Kota Lubuklinggau

Seperti diberitakan sebelumnya, surat penetapan sebagai tersangka seorang oknum anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) beredar luas.

Informasi penetapan tersangka itu dilakukan oleh pihak Gakkum Direktorat Jenderal penegakan hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penetapan tersangka berdasarkan surat dari KLHK itu juga beredar di kalangan awak media Selasa 28 Februari 2023 siang.

Dalam surat tertanggal 21 Februari 2023 tersebut bernomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023 berisikan pemberitahuan klarifikasi penting yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Hotman Paris Sarankan Korban Pemukulan oleh Oknum Dewan Tidak Berdamai

Kategori :