Surat tersebut juga ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam surat itu berisi, pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 telah ditetapkan tersangka berinisial AS oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK.
Oknum anggota dewan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Diduga Oknum Dewan Pukul Seorang Wanita saat Antrean BBM di SPBU Begini Kata Polisi
Dalam surat penetapan tersangka tersebut juga tampak sudah dicentang dan dikirimkan langsung kepada Ketua DPRD Muba dan Badan Kehormatan DPRD Muba, dan dimohonkan untuk memanggil tersangka.
Sementara, Ketua Badan Kehormatan DPRD Musi Banyuasin, Yudi Tri Karya, saat dikonfirmasi mengatakan terkait hal itu, dirinya belum mengatahui sama sekali.
"Biasanya kalau menurut prosedur, surat turun dulu ke Ketua DPRD Muba, lalu turun ke kami. Tapi sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut," kata Yudi saat dikonfirmasi langsung via ponsel seperti yang dikutip Harian Muba Selasa siang.(*)