Nah, SK Bupati inilah yang diduga palsu lantaran Eftiyani baru mengetahui perihal SK tersebut pada 5 Maret 2022 setelah digelarnya pertemuan.
Pertemuan itu digelar di Kantor Advokat H Dindin Suudin SH, dihadiri asisten 1 Pemkab PALI H Andre Fajar Wijaya, Asisten 3 yang juga merangkap sebagai Kabag Hukum Pemkab PALI, Hariono serta kuasa hukum Pemkab PALI Firdaus Hasbullah SH.
“Hariono mengakui perihal masa jabatan TKPP yang hanya dua bulan itu dibuat pada bulan Agustus 2021, tetapi seolah-olah dibuat pada 5 Januari 2021 sesuai tanggal yang tertera,” ujar Eftiyani.
Artinya, sambung Eftiyani, dari pengakuan asisten 3 saja mengakui jika benar SK Nomor 45 itu diduga dipalsukan.
BACA JUGA:Sesepuh-Senior PPP Minta Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
“Dan dibuat tanggal mundur padahal itu baru dibuat pada Agustus 2021," tutup Eftiyani.
Sementara, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal, saat dikonfirmasi menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
Pihaknya telah melakukan gelar perkara, dalam gelar tersebut pihaknya mengecek kembali nomor register surat keputusan (SK) Bupati Pali terkait dengan masa kerja TKPP.
"Dari gelar perkara kemarin, akan mengecek kembali nomor register. Dengan memastikan kembali ada atau tidaknya SK nomor 21 dan nomor 45 itu. Kita juga sudah mendatangi Pemkab Pali, untuk mencari barang bukti seperti komputer yang digunakan untuk membuat SK tersebutm,” kata AKBP Wisdon.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah Urung Dipenjara, Korban Kecewa
Satu set komputer yang ada di BKPSDM Pali juga sudah disita, termasuk cek file di CPU yang telah diamankan dalam rangka menyelidikan.
“Nanti akan dibongkar di laboratorium. Kalau melihat dari gambaran keseluruhan, baik dari hasil gelar perkara maupun pengumpulan barang bukti untuk keadaan palsunya masih kurang begitu kuat, namun kami akan lakukan gelar perkara kembali bagaimana lanjutan perkara ini," tutup Wisdon.(*)