Total 10 Saksi Diperiksa, Satreskrim Polres Ogan Ilir Bidik Tersangka Baru Kasus Pencuri Tewas Diamuk Massa

Selasa 28-02-2023,14:44 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Tusda

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. Hukuman tersebut diberikan apabila ketiganya memang terbukti.

"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat hendaknya tidak melakukan main hakim sendiri, karena negara kita ini negara hukum," imbaunya.(*)

Kategori :