Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. Hukuman tersebut diberikan apabila ketiganya memang terbukti.
"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat hendaknya tidak melakukan main hakim sendiri, karena negara kita ini negara hukum," imbaunya.(*)