LAHAT, SUMEKS.CO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lahat mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (nakes) sebanyak 1.661 orang.
Dari jumlah tersebut, 1.602 orang memiliki data yang valid, sedangkan 59 lainnya belum memiliki kelengkapan data yang valid.
Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Lahat M Kazrin Faruk SKM MM mengatakan, usulan PPPK nakes tersebut sesuai dengan kebutuhan dari 33 puskesmas yang ada di Kabupaten Lahat.
Syarat untuk yang harus dilengkapi untuk menjadi PPPK nakes, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktek (SIP).
BACA JUGA:Zaidan Asrowi Pembalap Muda yang Siap Wakili Lahat di Porprov Sumsel XIV
Kazrin menjelaskan, 59 orang yang belum masuk kedalam database Kementerian Kesehatan belum melengkapi persyaratan.
"ke 59 orang sisanya, belum melengkapi syarat. Seperti STR nya per tanggal 21 Februari 2023 lalu sudah habis masa berlaku. Seharusnya, update atau pembaharuan STR dapat dilakukan tiga bulan sebelum masa berlaku STR berakhir," ujarnya, Senin 27 Februari 2023.
Sementara itu, Subkoordinator Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Gaya Susilawati SE MM mengatakan, untuk ikut PPPK nakes, kriteria pendidikan minimal D3 dan D4/S1 meliputi keperawatan, bidan, dokter, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya.
"Tenaga kesehatan yang sudah memiliki kevalidan data, dapat ikut tes PPPK karena sudah terdaftar di kementrian kesehatan. Sedangkan yang belum miliki kevalidan data, untuk tahun ini belum bisa ikuti tes PPPK. Mungkin bisa ikut yang tahun depan, jika belum ada perubahan peraturan. Kita belum bisa memastikan berapa banyak tenaga kesehatan yang dibutuhkan. Sewaktu-waktu tenaga kesehatan dibutuhkan, kita sudah siap," ungkapnya. (mg03/Lapos)