BACA JUGA:Lepas Tim Futsal, Ketum KONI Palembang Yakin Juara
Namun seiring aturan tersebut berjalan, kata dia, ternyata ada yang kurang senang dengan aturan tersebut sehingga ia langsung hentikan dan uang yang dikumpulkan selama aturan tersebut ditegakkan sebesar Rp175 ribu akan dikembalikan ke siswa masing-masing.
Namun sengaja belum diberitahu sekarang sebab jika diberitahu sekarang tentu siswa tidak akan jera-jera sebab mereka menganggap hanya sebagai tabungan saja, sebab nanti akan dikembalikan lagi ke mereka.
Membangun karekter (character building) sebenarnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tersebut, dikatakan bahwa guru diberikan kebebasan membina siswa kecuali bersifat fisik.
Salah satunya dengan program GSM ini. Area GSM tersebut ada empat yakni Lingkungan Belajar Positif, Perkembangan Diri dan Interpersonal (Social Emotional Learning), lembelajaran berbasis penalaran dan terakhir keterhubungan sekolah.
BACA JUGA:Bawaslu Banyuasin Patroli Pengawasan Hak Pilih
Dari uraian di atas terkait empat area perubahan GSM, kata dia, pada dasarnya terkemas dalam beberapa kata kunci yakni kepemimpinan, inovasi, keterlibatan aktif, dan kolaborasi. Dengan berpedoman pada itu semua, sangat bisa untuk kita bergerak dan berubah.
“Jangan menunggu perubahan itu datang menghampiri, sebab itu adalah mustahil. Namun, mari bersama kita jemput perubahan itu dengan bergerak karena sesuatu yang bergerak dari hati, maka akan menggerakkan hati,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Muara Enim Likwanyu, membenarkan jika dirinya telah mendengar hal tersebut.
Namun biasanya aturan tersebut dibuat pasti ada alasannya dan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait.
BACA JUGA:Resmi Gugat Cerai Indra Bekti, Aldila Jelita Beberkan Alasannya
Sepengetahuan dirinya, di SMKN 1 Rambang Dangku sudah menerapkan program GSM dan pimpinan kepala sekolahnya adalah guru berprestasi ditingkat nasional dan pasti tidak sembarangan dalam menerapkan suatu aturan.
Mengenai masalah sanksi dengan uang tersebut, lanjut Likwanyu, ia pun baru mengetahui. Namun sebenarnya jika ada kesepakatan bersama antar semua pihak demi kebaikan bersama itu tidak masalah.
Apalagi dendanya tidak terlalu besar dan digunakan untuk sekolah sendiri bukan untuk pribadi.
Apalagi jika uang tersebut dikembalikan kepada siswa tersebut tentu lebih bagus lagi. Intinya sekolah ingin memberikan hal yang baik kepada siswanya yakni hidup disiplin sejak dini.
BACA JUGA:Masyarakat Kabupaten OKI Terima STB TV Gratis dari Kemenko PMK dan Kemenkominfo