PRABUMULIH, SUMEKS.CO – Makan malam Mahmudin (46), oknum pegawai negeri sipil di resto cepat saji KFC, di kawasan Jl Demang Lebar Daun, Palembang berantakan.
Tiba-tiba aparat kepolisian dari Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur, menghampiri. Mahmudin, langsung diringkus, Minggu, 26 Februari 2023, sekitar pukurl 21:00 Wib.
Mahmudin merupakan warga Jl Bukit Baru, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 2, Kota Palembang.
Diduga, Mahmudin melakukan penipuan terhadap korbannya, Alex Saputra (45) warga Jl Lekipali, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Akhmad Najib Setor Pidana Denda, Hanya Jalani Hukuman Pokok
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik melalui Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin dikonfirmasi Senin (27/2) mengatakan dugaan penipuan tersebut terjadi pada Jumat, 15 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB di kantor BCA cabang Prabumulih.
Terduga pelaku menjanjikan dan memberikan paket proyek pekerjaan pembangunan di Pemkab Muara Enim kepada korban dengan syarat korban harus menitipkan uang kepada pelaku sebesar Rp215 juta.
"Namun sampai pada saat peristiwa ini dilaporkan, pelaku ini tidak menepati janjinya dan pekerjaan tersebut tidak ada, bahkan pelaku selalu menghindar dari korban," kata Ipda Haryoni Amin.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap Mahmudin yang sedang berada di KFC Jl Demang Lebar Daun, Kota Palembang.
BACA JUGA:Kasus Sambo, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan Divonis Pidana Penjara 3 Tahun
"Pelaku ini berstatus sebagai PNS di Pemkab Muara Enim. Sebelumnya, pelaku bertugas di Dinas PU dan saat ini bertugas di Damkar Muara Enim," lanjutnya.
Dalam menjalankan aksinya pula, pelaku menerima transferan tiga kali masing-masing Rp90 juta, Rp60 juta dan Rp65 juta.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 3 lembar bukti transfer korban ke rekening BRI atas nama Mahmudin.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
BACA JUGA:Jaksa Kejati Sumsel Terima SPDP Tersangka 115 kg Sabu, ini Tampangnya