Semua bermula dari adanya informasi yang diterima oleh MDS dari saksi berinisial A, mantan pacar David. Kemudian A mengatakan ke MDS bahwa David telah melakukan perbuatan yang tidak baik.
Lalu atas informasi itu, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka MDS mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada David.
Namun, David tidak menjawab dan tidak bisa bertemu.
Akhirnya pada 20 Februari 2023, saksi A kembali menghubungi David dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik David.
Kemudian tersangka MDS dengan mengggunakan kendaraannya, bersama saksi A dan S mendatangi David yang sedang berada di rumah temannya.
Di depan rumah temannya korban itu, saksi A menghubungi David tetapi David tidak mau keluar. Lalu tersangka MDS juga berkomunikasi dengan David.
"Akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N. Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan," kata Ade.
Tersangka MDS mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A. Tak lama, terjadi perdebatan dan terjadi peristiwa kekerasan terhadap David, anak di bawah umur.
Kapolres Ade menjelaskan, tersangka MDS menendang kaki David hingga terjatuh, lalu memukuli David berkali-kali menggunakan tangan kanan. Kemudian saat David sudah terjatuh, MDS menendang kepala dan perut David.
"Maka kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka. Kami telah melakukan penahanan saudara MDS yang berusia 20 tahun," jelas Ade
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor H Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) telah menjenguk David, putra dari kader dan pengurus PP GP Ansor Jonathan Latumahina, di RS Medika Permata Hijau Jakarta.
BACA JUGA:Presiden Joko Widodo di Dampingi Wapres H. Ma’ruf Amin Hadiri Resepsi Puncak 1 Abad NU
Gus Yaqut mengunggah momen menjenguk David itu di media sosial. Ia tampak menunduk dan memegang kepala, serta memperhatikan luka lebam yang dialami David.
Di dalam postingan tersebut, Gus Yaqut menegaskan bahwa David sudah dianggap sebagai anaknya. Dengan tegas, ia meminta warganet untuk sungguh-sungguh memperhatikan hal itu.
Kasus penganiayaan terhadap David ini viral di media sosial (medsos) sehingga menjadi sorotan publik. Lalu beredar surat tanda terima laporan Polisi dengan pelapor Muhammad Rustam Hatala dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor DKI Jakarta.
Rustam telah melaporkan kasus ini di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan laporan kekerasan terhadap anak di bawah umur subsider penganiayaan. Laporan itu disampaikan kepada Polisi pada Selasa (21/2/2023) pukul 15.00 WIB.