Berdasarkan laporan Rustam itu, kejadian penganiayaan yang dilakukan kepada David terjadi pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Atas peristiwa itu, David mengalami luka robek pada bibir, pipi kanan, telinga kanan, dan kepala.
Bahkan, David sempat mengalami koma selama dua hari. Kini, ia masih menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau. Pelaku utama penganiayaan David, Mario Dandy Satrio (MDS) ditersangkakan dengan pasal 76C juncto pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 351 KUHP.
BACA JUGA:Harapan Presiden Jokowi Saat Buka Muktamar XVIII Pemuda Muhammadiyah
Terhadap kasus tersebut Sri Mulyani ternyata juga ikut angkat bicara. Ia mengaku mendapat laporan mengenai kejadian penganiayaan yang dilakukan MDS kepada David.
Orang yang menjabat Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.
Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.(*)