PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bentuk perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumsel terhadap pengarusutamaan gender dilakukan dengan menggelar lokakarya. Lokakarya Pengarusutamaan Gender (PUG) dengan tema “Pendampingan Identifikasi Kesenjangan Gender dan Penyusunan GAP/GBS untuk Pembangunan Berketahanan Iklim di Provinsi Sumatera Selatan”, digelar DPPPA Sumsel pada 21-22 Februari 2023, di Hotel Beston Palembang.
Kegiatan yang didukung oleh ICRAF Indonesia melalui proyek Sustainable Landscapes for ClimateResilient Livelihoods in Indonesia (Land4Lives) bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan gender dalam berbagai aspek pembangunan yang berketahanan iklim, serta meningkatkan kapasitas SDM agar mampu mengidentifikasi isu gender dan melakukan analisis gender pada program/kegiatan di masing-masing Perangkat Daerah menggunakan analisis gender GAP/GBS. Selain itu, lokakarya juga dimaksudkan sebagai sarana penandaan anggaran terhadap kegiatan responsif gender dan kegiatan yang mendukung pembangunan berketahanan iklim.
GAP atau Gender Analysis Pathway adalah alat analisis untuk membantu para perencana dalam memastikan pengarusutamaan gender dalam perencanaan kebijakan/program pembangunan, sedangkan GBS atau Gender Budget Statement adalah dokumen pertanggungjawaban spesifik gender yang memastikan keluaran kegiatan telah responsif terhadap isu kesenjangan gender.
Kepala DPPPA Provinsi Sumatera Selatan, Henny Yulianti SIP MM mengatakan bahwa berdasarkan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019-2023, kesetaraan dan keadilan gender di Sumsel dinilai belum optimal. Hal itu dilihat dari dari pencapaian komponen Indeks Pembangunan Gender 5 (IPG) senilai 92,62 (urutan ke-9 dari 34 provinsi) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) senilai 73,53 (urutan ke-6 dari 34 provinsi).
BACA JUGA:Gelar Lokakarya Menuju Desa Gambut Lestari
"Berkaca pada berbagai persoalan tersebut, strategi pengarusutamaan gender harus ditingkatkan dan diterapkan di setiap aspek pembangunan, termasuk dalam aspek perubahan iklim," kata Henny.
Lanjut Henny, lokakarya yang digelar merupakan salah satu bentuk dukungan masyarakat madani dalam mendukung program pemerintah dalam menggali dan mengenali isu-isu kesenjangan gender dalam segala bidang termasuk isu terkait mitigasi perubahan iklim. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkesetaraan gender tetapi perlu dukungan berbagai pihak.
"Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional yang mengamanatkan bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional," ujarnya.
Sebagai strategi untuk menciptakan pembangunan daerah yang berkeadilan gender, pengarusutamaan gender harus diterapkan pada setiap aspek pembangunan daerah, termasuk diintegrasikan dalam pendekatan pembangunan berketahanan iklim. Berdasarkan laporan IPCC (2022), batas kenaikan suhu tertinggi yang dapat ditoleransi manusia yaitu 1,5oC diperkirakan akan terlewati pada tahun 2040 walaupun berbagai negara, termasuk Indonesia, sudah membuat lebih banyak kebijakan terkait perubahan iklim.
BACA JUGA:Gali Isu Strategis Melalui Lokakarya RPPEG
Dampak perubahan iklim tidak dirasakan sama oleh semua orang. Perubahan iklim berdampak berbeda terhadap wilayah, generasi, kelompok umur, kelompok pendapatan, dan gender. Laporan IPCC (2022) menyatakan bahwa kelompok masyarakat yang rentan dan terpinggirkan akan menghadapi dampak perubahan iklim yang paling besar. Sekitar 68 persen (dari 130) studi menyatakan perempuan lebih rentan terhadap perubahan iklim. Sekitar 70 persen dari 1,3 miliar penduduk miskin adalah perempuan. Di perkotaan, 40 persen rumah tangga miskin dikepalai oleh perempuan. Perempuan juga mendominasi produksi pangan (50-80%) namun hanya memiliki kurang dari 10 persen lahan.
Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan, hal ini dapat kita lihat dari adanya Peraturan Gubernur No 32 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020-2023 serta Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 62 tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di tiga daerah. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga telah menyusun Panduan Teknis Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur No. 47 tahun 2015.
"RPJMD Sumatera Selatan tahun 2019-2023 juga secara eksplisit menyebutkan kesetaraan dan keadilan gender sebagai salah satu tujuan pembangunan daerah. Dalam perkembangan pelaksanaan Pengarusutaamaan Gender di Provinsi Sumatera Selatan, di lima tahun terakhir telah cukup banyak yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam memenuhi prasyarat pelaksanaan PUG yaitu pada komitmen dan kebijakan dimana dapat kita lihat pada visi dan misi gubernur Sumatera Selatan pada misi kedua meningkatkan kualitas SDM baik laki-laki maupun perempuan. Pada indikator kelembagaan, pokja pug dan focal point pug pada OPD tidak hanya di provinsi tapi sudah dibentuk di seluruh kabupaten/kota, untuk SDM dan Sumber Daya Anggaran, Provinsi juga telah mengalokasikan anggaran untuk kelembagaan dan peningkatan kualitas dan kemampuan SDM yang ada, selanjutnya Penyediaan data terpilah dan instrument Analisa gender, kita telah melakukan pendampingan penyusunan anggaran yang responsive gender secara rutin tiap tahun tidak hanya pada focal point OPD Provinsi tetapi juga focal point kabupaten/kota yang membutuhkan pendampingan. Dan itu semua tidak terlepas keberhasilan jika tidak didukung oleh masyarakat madani baik secara individu maupun lewat lembaga dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Salah satu kunci penting dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender yaitu keterlibatan multi sektor sehingga dibutuhkan kolaborasi dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak," terangnya.
BACA JUGA:Telkomsel Roadshow Lokakarya DCE di Batam
Berdasarkan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019-2023, kesetaraan dan keadilan gender di Sumatera Selatan dinilai belum optimal dilihat dari pencapaian komponen Indeks Pembangunan Gender 5 (IPG) senilai 92,62 (urutan ke-9 dari 34 provinsi) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) senilai 73,53 (urutan ke-6 dari 34 provinsi). Berkaca pada berbagai persoalan tersebut, strategi pengarusutamaan gender harus ditingkatkan dan diterapkan di setiap aspek pembangunan, termasuk dalam aspek perubahan iklim.