"Atas perbuatannya para tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 368 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ungkap Handryanto.
Untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu unit handphone merek Iphone 14 pro warna hijau, satu unit handphone merek OPPO A15 warna merah, Uang tunai sebesar Rp 900 ribu, dan satu buah pisau dapur bergagang kayu warna cream.
Sementara, tersangka Mita mengaku kalau sudah sering melakukan open booking MiChat. "Setiap transaksi dan sepakat, tetapi pelanggan datang kadang ke rumah saya, kadang ke hotel atau janjian di tempat lain," terangnya.(*)