KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Keluarga ahli waris H Jalil yang mengklaim lahan hutan kota menuju SMK Negeri 3 Kayuagung, terus memberi perlawanan.
Meskipun dari pihak keluarga itu sudah ada ditetapkan sebagai tersangka pengganggu ketertiban umum, mereka tetap kekeh mempertahankan keyakinan atas klaim lahan tersebut.
Baru-baru ini pihak keluarga ahli waris H Jalil menanam puluhan batang sawit, memasang pagar seng dan plang merek yang bertuliskan hak milik lahan.
Namun upaya itu tak bertahan lama. Satuan Pol PP Ogan Komering Ilir (OKI) dan Sat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan bersama Polres OKI langsung melakukan pembongkaran.
BACA JUGA:Sejak Konflik Pemkab OKI vs Ahli Waris H Jalil, Pemeliharaan Hutan Kota Terbengkalai
Puluhan tanaman sawit, pagar seng, serta plang dibongkar. Sikap terebut dinilai masih mengganggu ketertiban umum.
Khususnya kenyamanan kegiatan belajar dan mengajar dan sekaligus dapat menurunkan minat calon peserta didik baru (PPDB) di SMK Negeri 3 Kayuagung.
"Pagi tadi sudah dilakukan penertiban dan pembongkaran tanaman sawit, plang merek yang ada di dalam sekolah. Termasuk pagar seng di bagian belakang serta pondok juga," terang Kasat Pol PP Kabupaten OKI, Abdulrahman melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Mantiton.
Dia mengungkapkan, penertiban dan pembongkaran ini dilakukan berdasarkan permintaan dari Dinas Pendidikan Sumatera Selatan tertanggal 17 Februari 2022.
Dimana SMK Negeri Kayuagung meminta bantuan untuk penertiban dan pembongkaran. Alasannya karena ketidaknyamanan.
"Tanaman sawit dicabut ada sebanyak 25 batang ditanam di dalam lingkungan sekolah. Untuk plang merek dekat pos satpam sekolah," ungkap Mantiton, kepada SUMEKS.CO, Senin 20 Februari 2023.
Selain itu ada juga pondok yang dibangun ahli waris di depan jalan sekolah juga dibongkar. Termasuk pagar seng yang berada di bagian belakang sekolah pun bongkar.
"Jadi semunya sudah bersih dan tidak ada hambatan untuk melintas maupun tidak enak dipandang," ujarnya.