PALEMBANG, SUMEKS.CO – Mengapa Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Cagar Budaya Palembang, mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk menetapkan status Palembang Darurat Cagar Budaya?
Ada tiga cagar budaya yang jika tidak diperhatikan secara khusus terancam punah. Hal itu terkait dengan kasus terjadi terhadap cagar budaya tersebut.
Tiga cagar budaya yang dimaksud adalah Goa Jepang di Jl AKBP Umar, Kompleks Pemakaman Kramo Jayo dan Balai Pertemuan.
Pertama : Goa Jepang di Jl AKBP Umar
Kondisi Goa Jepang yang terletak di Jl AKBP Umar, KM 5, Kota Palembang ini sangat memprihatikan.
BACA JUGA:Usai Demo, Konsultasikan Kasus Pengrusakan 2 Cagar Budaya ke Polrestabes Palembang
Goa Jepang ini berdiri dilahan sekitar dua hektar dan masih berdiri kokoh. Sayangnya ditumbuhi rumput yang menjulang tinggi serta semak belukar.
Konon goa ini terhubung dengan Goa Jepang yang ada di samping RS RK Charitas Palembang dan tembus ke Benteng Kuto Besak.
Kedua : Makam Kramo Jayo
Perusakan makam diduga terjadi pada 30 Desember 2022 lalu. Menurut kesaksian Raden Iskandar Sulaiman, keturunan kelima Pangeran Kramajaya ada sekitar 10 nisan dalam komplek pemakaman Pangeran Kramajaya dipatahkan dan dihancurkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Makam Kramo Jayo telah terdaftar sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, dengan nomor urut 013 dan sudah tercatat di Nomor Registrasi Nasional: PO2018090600566.
BACA JUGA:Senior Coordinator Sahabat Cagar Budaya Sumsel Kenalkan Genre Wisata Sejarah Pada Millenial
Ketiga : Balai Pertemuan
Bangunan Balai Pertemuan saat ini rusak karena dijarah oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Kondisi Balai Pertemuan yang dalam sejarahnya dibangun oleh Belanda pada tahun 1928 sebagai bagian dari kawasan societeit atau tempat sosialita para elite Belanda sangat mengenaskan.