Hampir seluruh kusen jendela yang berbahan kayu tembesu, terali, dan peralatan penting lainnya habis dijarah.
Belum lagi sampah, rumput dan bau pesing membuat bangunan tersebut tambah kumuh. Padahal telah didaftarkan oleh Pemkot Palembang dengan nomor register PO2016081101671.
Pada masa awal kemerdekaan hingga masa orde baru gedung ini dimanfaatkan untuk kegiatan seni dan budaya.
Pemerintah Kota Palembang telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor : 11 tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Peraturan daerah tersebut sebagai turunan Undang Undang Nomor : 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Implementasinya, telah dibentuk pula Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada tahun 2019. Namun sayangnya, menurut Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya Palembang, baru sebatas basa basi.
BACA JUGA:Waduh!, Ada Oknum Acak-acak Makam Kramat Pangeran Kramajaya di Palembang
“Belum ada implementasi pelestarian cagar budaya yang konkrit di Palembang, alias masih jauh panggang dari api,” kata Vebri Al Lintani, dari Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya Palembang, saat aksi di DPRD Kota Palembang, Jumat, 17 Februari 2023.
Data Dinas Kebudayaan Kota Palembang pada tahun 2021, ada 209 kategori bangunan cagar budaya yang terdaftar. Sebanyak 164 bangunan diverifikasi dan 1 telah disertifikasi oleh Wali Kota Palembang yaitu Pasar Cinde.
Sementara untuk kategori benda ada 212 yang terdaftar dan 109 yang terverifikasi, kategori situs ada 24 terdaftar, sebanyak 19 terverifikasi, ketegori struktur 40 terdaftar, 31 terverifikasi, kategori kawasan ada 2 terdaftar dan 2 terverifikasi.
“Belum ada satupun cagar budaya yang disertifikasi oleh Wali Kota, kecuali Pasar Cinde. Selebihnya, cagar budaya di Palembang rusak tidak terpelihara dan terancam punah,” tegas Vebri lagi.(*)