Gedung DPRD PALI Mangkrak, Rp 7 Miliar Sudah Cair, 4 Tersangka Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang

Sabtu 18-02-2023,05:33 WIB
Editor : Julheri

PALI, SUMEKS.CO – Dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II Tahun Anggaran (TA) 2021 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 14 Februari 2023 lalu.

“Ya, berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dan untuk jadwal persidangannya, kami masih menunggu,” kata Kajari Kabupaten PALI, Agung Arifianto SH MH melalui Kasi Intel M Fadli Habibi SH, Jumat, 17 Februari 2023.

BACA JUGA:Oknum Kades di OKI Korupsi Dana BLT Covid-19 Ratusan Juta, Ngaku untuk Biaya Sekolah Anak

BACA JUGA: Terseret Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumatera Selatan Jadi Tersangka

“Kita tunggu saja akan diinformasikan lagi,” tegasnya. 

Disebutkan, penyidikan yang dipimpin Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH itu perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. 

Pihaknya telah melimpahkan tiga berkas perkara, dengan empat orang tersangka.

Masing-masing inisial IR, ASN (mantan Kadis Perkim PALI) yang bertindak sebagai PPK, MR Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra, dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

BACA JUGA:Oknum Kades di OKI Korupsi Dana BLT Covid-19 Ratusan Juta, Ngaku untuk Biaya Sekolah Anak

BACA JUGA: Terseret Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumatera Selatan Jadi Tersangka

Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

“Atas perbuatan para tersangka, kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Merupakan hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp36 miliar,” tambahnya.

Diketahui, pembangunan kantor DPRD Kabupaten PALI yang berlokasi di Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi itu menggunakan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten PALI. 

BACA JUGA:Oknum Kades di OKI Korupsi Dana BLT Covid-19 Ratusan Juta, Ngaku untuk Biaya Sekolah Anak

Kategori :