Untuk saat ini, dirinya beserta tim Jaksa Pidsus Kejari PALI akan berfokus terlebih dahulu terhadap pembuktian perkara menjerat empat tersangka ini.
Namun, lanjutnya apabila dalam persidangan nanti ditemukan fakta baru adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya, maka tidak menutup kemungkinan akan digali dan diteliti lebih lanjut keterkaitan pihak lain yang dimaksud.
Sementara untuk jerat pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Imam menjawab para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.