PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan lima pelaku illegal drilling asal Desa Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Lima orang yang diamankan itu terdiri dua orang sopir dan tiga pemilik mobil. Petugas juga mengamankan barang dua mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut minyak dari sumur tradisional itu.
Dua sopir ditangkap saat membawa minyak menggunakan dua mobil pick di Desa Keluang pada Kamis 9 Februari 2023. Satu hari kemudian, ikut diamankan tiga orang lagi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamaran Alang Alang Lebar Palembang.
Lima tersangka yang ditangkap itu yakni berinisial Az (42) dan MA asal Muba, OR (24) warga Ogan Ilir, SO (40) dan SA (30), keduanyan warga Banyuasin.
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Sumsel Amankan 5 Truk Modifikasi Pengangkut Minyak Ilegal Asal Keluang Muba
Petugas berhasil mengamankan barang bukti sekitar 4.500 liter solar, dua mobil pick up, mesin pompa, jenset, selang, drum dan handphone.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto SIK MH mengatakan, minyak hasil tambang ilegal asal Keluang Musi Banyuasin tersebut kemudian disuling mirip solar dan dipasarkan di daerah OKI.
“Kita minta para pelaku untuk berhenti melakukan ilegal drilling ini, karena pasti akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agung didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin 13 Februari 2023.
Para tersangka dijerat Pasal 54 UU Nomor 22/2001 tentang Migas dan Pasal 480 KHUP dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 Miliar.
BACA JUGA:3 Penambang Minyak Ilegal di Keluang Ditangkap, Pemilik Sumur Masih Dikejar
Ungkap kasus serupa juga dilakukan tim gabungan Sat Reskrim Polres Muba bersama dengan Unit Reskrim Polsek Keluang dan Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan tiga penambang minyak ilegal yang menyembur beberapa waktu lalu lalu.
Ketiganya yakni Karjaya Yusuf, Eka Candra dan Robin diamankan pada Kamis 15 Septembr 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat untuk mengebor yakni satu unit besok rik, pipa panjang dan mata bor.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kabag OPS, Kompol Rivow Lavu, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Kasi Humas AKP Susianto, Kapolsek Keluang, Iptu Kurniawan, mengatakan tersangka yang diamankan itu setelah pihak polres mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi semburan minyak dan menggenangi perkebunan warga sekitar.
BACA JUGA:Polda Sumsel Buru Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Keluang