Polisi Tegas Tersangka, Komisi V Usul Restorative Justice, Ketua DPRD Sumsel: Damai Silahkan Hukum Jalan Terus

Jumat 10-02-2023,07:05 WIB
Editor : Julheri

Entah kenapa, sehingga terpotong jari kelingkingnya. 

"Saat itu, saya sudah ingatkan untuk membuka perbannya saja, namun tidak mau dengar dan mengambil gunting besar sehingga terpotong jari kelingkingnya," ujar Suparman. 

Suparman sudah meminta pertanggung jawaban terlapor, namun tidak mau menemui. 

“Pihak rumah sakit mau bertanggung jawab, anak saya dioperasi dan dibawa ke ruang VIP," ungkap Suparman. 

BACA JUGA:Polisi Tahan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Kelingking Pasien Bayi 8 Bulan

BACA JUGA:Ayah Pasien Bayi Jari Kelingking Putus oleh Oknum Perawat: Urusan Damai Kami Serahkan ke Kuasa Hukum 

Suparman menambahkan, dirinya melaporkan saat ini untuk meminta pertanggungjawaban dari suster yang telah memotong jari anaknya. 

"Saya meminta pertanggungjawaban suster tadi, karena bagaimana nasib kedepan anak saya. Karena saat masuk rumah sakit jari anak saya baik-baik saja," jelas suami dari Sri Wahyuni itu.

Sementara, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP. (iol/den)

 

 

 

 

Kategori :