Polisi Tegas Tersangka, Komisi V Usul Restorative Justice, Ketua DPRD Sumsel: Damai Silahkan Hukum Jalan Terus

Jumat 10-02-2023,07:05 WIB
Editor : Julheri

BACA JUGA:Ayah Pasien Bayi Jari Kelingking Putus oleh Oknum Perawat: Urusan Damai Kami Serahkan ke Kuasa Hukum 

Seperti diberitakan, oknum perawat rumah sakit (RS) Muhammadiyah Palembang yang gunting kelingking pasien bayi akhirnya menghuni sel tahanan Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan pihaknya telah menahan tersangka, Kamis 9 Februari 2023. 

"Ya, kami sudah menahan oknum perawat di Rutan Mapolrestabes Palembang sejak hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Haris Dinzah. 

Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menahan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN yangs udah ditetapkan tersangka. 

BACA JUGA:Polisi Tahan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Kelingking Pasien Bayi 8 Bulan

BACA JUGA:Ayah Pasien Bayi Jari Kelingking Putus oleh Oknum Perawat: Urusan Damai Kami Serahkan ke Kuasa Hukum 

Dalam kasus ini penyidik polisi telah menyita barang bukti berupa satu buah gunting dan pakaian bayi. 

"Oknum perawat ini akan kita kenakan pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Haris Dinzah. 

Oknum perawat berinisial DN tersebut memenuhi unsur pasal 360 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat gelar perkara terungkap bahwa perawat DN telah diingatkan untuk berhati-hati saat memotong perban di tangan pasien bayi itu, karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. 

BACA JUGA:Polisi Tahan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Kelingking Pasien Bayi 8 Bulan

BACA JUGA:Ayah Pasien Bayi Jari Kelingking Putus oleh Oknum Perawat: Urusan Damai Kami Serahkan ke Kuasa Hukum 

Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya.

"Ya, DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat," tegas Mokhamad Ngajib. 

Pihaknya saat ini juga masih menunggu dari hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Kategori :