PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua pelaku bajing loncat yang terjadi di Jalan Raya Lintas Sumatera Palembang-Indralaya, Desa Ibul, Kabupaten Ogan Ilir yang videonya viral belum lama ini ditangkap.
Kedua tersangka ditangkap tim ospnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kanit 2 Kompol Bakhtiar, Panit 2 Iptu Tedy Barata dan Katim Aipda Ari Selow di tempat yang sama pada Selasa 7 Februari malam.
Tersangkanya Maulana Ahmad Riziq alias Lana (20) dan Putra Arjuna alias Putra (20) ditangkap sedang nongkrong di terminal Karya Jaya Palembang.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK mengatakan, tertangkapnya dua tersangka atas laporan korban Aprianto terkait pencurian dari atas mobil miliknya (bajing loncat).
BACA JUGA:Residivis Bajing Loncat Ditangkap Kasus Begal
“Dari laporan pelapor yang merupakan sopir mobil korban CV Roganda Jaya, berhasil menangkap kedua pelaku yang sedang nongkrong di terminal Karya Jaya Palembang, Selasa malam,” Kata Kompol Agus Rabu 8 Februari 2023.
Saat ini pelaku telah diamankan di Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda sumsel guna dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.
“Selain mengamankan kedua pelaku, anggota kita turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, tiga buah tas sandang warna hitam, satu bilah pisau carter warna merah, satu buah tas kecil pinggang warna hitam merah dan satu buah karung plastik warna biru,” katanya.
Kejadiannya sendiri, bermula saat korban pelapor mengendarai mobil Daihatsu Grand Max nopol BG 8704 TB mengangkut barang berupa tire, mounting compound, barang map dengan tujuan Palembang-Muara Enim.
BACA JUGA:Personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Terima PIN Emas Kapolda Sumatera Selatan
Saat melintas di TKP, korban merasa diikuti oleh pelaku dengan menggunakan dua unit kendaraan bermotor, kemudian korban menepikan kendaraannya untuk memeriksa mobil.
Dan benar saja barang angkutan mobil korban telah dicuri oleh tersangka dengan menggunakan dua unit motor dan pelaku langsung melarikan diri.
Para tersangka membawa dua dus isi muatan mobil pelapor, atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta.(*)