Tampak pula Kabag OPS, Kompol Hardan, para Kabag serta para Kanit.
Mat Din sukses membawa gadis dibawah umur itu dan langsung menjalankan aksi bejatnya.
“Usai usai kejadian itu, korban yang mendapat perlakuan tersebut menangis menuju pulang ke rumah,” terang Kompol Ikhsan Hasrul, SH MH dalam rilis tersebut.
Ikhsan mengatakan, terbongkarnya kasus ini karena ada saksi yang melihat kejadian itu.
“Lalu saksi menceritakan kepada orang tua korban,” bebernya.
Mendengar perbuatan Mat Din orang tua korban pencabulan langsung melapor ke Polres OKU Selatan.
Laporan ini ditindaklanjuti oleh anggota Reserse Reskrim OKU Selatan.
“Setelah melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan bukti-bukti, tersangka kita amankan dari tempat tinggalnya tanpa ada perlawanan,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, Wakapolres juga menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 5 miliar,” tutupnya. (end)