MUARADUA, SUMEKS.CO – Gadis belia penyandang tuna rungu itu sedang membeli jajanan di warung Mat Din.
Tapi Mat Din yang tua bangka malah menyeret gadis itu ke dalam warung dan terjadilah perbuatan terlarang itu.
Mat Din yang sudah genap 50 tahun tak dapat menahan nafsunya.
Warga Dusun I, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan itu harus menghabiskan sisa umurnya di penjara.
Mat Din mencabuli seorang gadis yang usianya masih 15 tahun dan penyandang tuna rungu. Kejadiannya Sabtu, 7 Januari 2023 lalu.
Saat itu korban membeli jajanan makanan ringan di warung milik tersangka.
Setelah korban mendapatkan jajanan itu, tersangka yang dikuasai hawa nafsu tampak tak ingin kehilangan targetnya.
Tiba-tiba Mat Din memegang tangan korban dan menariknya ke dalam rumah.
Kasus Mat Din dirilis, Selasa, 7 Februari 2023 di Mapolres OKU Selatan.
Tampak memimpin rilis kasus Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, MH.
Hadir juga Waka Polres Kompol Ikhsan Hasrul, SH MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, SH., MH.