Keluar Penjara Zulfikar Tak Kapok, 2 Kali Bobol Indomaret Sungsang, Sikat 5 Handphone Pegawai Pulas Tertidur

Rabu 08-02-2023,04:00 WIB
Editor : Julheri

“Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Kapolsek.

Tersangka ini adalah residivis pencurian dan sudah dua kali di penjara.

Dihadapan polisi, tersangka Zulfikar mengaku terdesak kebutuhan ekonomi yang membuatnya membobol Indomaret. 

Setelah berhasil dan merasa aman di aksinya yang pertama, dia mengulanginya lagi.  ”Butuh uang, Pak. Untuk kehidupan sehari-hari,” tukasnya. (qda)

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :