Sempat Terjadi Dualisme Kepemimpinan di Palas, Gubernur Sumut Tegaskan Pemerintahan Dipegang Wabup

Selasa 07-02-2023,08:43 WIB
Editor : Dendi Romi

MEDAN, SUMEKS.CO - Sempat terjadi dualisme kepemimpinan di Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Karena itu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi langsung menggelar rapat bersama Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padanglawas yang juga Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu dan Pimpinan DPRD Kabupaten Padanglawas.

Rapat sendiri digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin 6 Februari 2023 membahas dualisme pemerintahan yang sempat terjadi di Kabupaten Palas. Gubernur Edy dalam rapat tersebut memutuskan bahwa pemerintahan di Kabupatan Padanglawas masih dipimpin Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu yang sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas.

"Pemerintahan di Palas masih dipegang Ahmad Zarnawi selaku Plt Bupati," tegas Edy Rahmayadi dalam rapat, Senin 6 Februari 2023./2). Rapat tersebut juga turut dihadiri Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar, Wakil Ketua I DPRD Palas Sahrun Hasibuan dan Sekda Palas Arpan Nasution. Mantan Pangkostrad itu menjelaskan sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, memiliki kewenangan untuk mengatur pemerintahan di kabupaten dan kota yang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Dirut Bank Sumut yang Dinonaktifkan Gubernur, Pernah Jabat Posisi Penting di Bank Danamon

Dia menegaskan bahwa pemerintahan di Pemkab Palas dijabat Plt Bupati yang juga Wakil Bupati, dikarenakan Bupati TSO masih sakit dan belum bisa berkomunikasi secara baik. Dokter juga menyatakan TSO masih dalam keadaan sakit.

"Saya memutuskan tidak semena-mena. Saya pertaruhkan keputusan ini dunia akhirat. Selama belum ada keterangan resmi dokter yang menyatakan Bupati TSO sembuh, Kabupaten Palas tetap dipimpin Ahmad Zarnawi Pasaribu," tegas Edy Rahmayadi.

Berkaitan munculnya pergantian pejabat yang dilakukan Bupati TSO beberapa hari lalu seperti Sekda, Kepala BKD, Kepala BKAD, dan lainnya, dia menegaskan bahwa keputusan itu tidak sesuai aturan dan wewenang itu ada di Plt Bupati.

Untuk itu, Gubernur merintahkan Plt Bupati Zarnawi agar bertindak tegas menjalankan perintah sesuai kewenangannya selaku Plt Bupati. Pejabat yang sudah dilantik oleh TSO agar dikembalikan seperti semula dan Sekda tetap dijabat Arpan Nasution.

BACA JUGA:Makan Durian Bareng Anies Baswedan, Sekretaris Gerindra Sumut Dipanggil Mahkamah Partai

Seperti diketahui, Bupati Palas nonaktif Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO) dinonaktifkan lantaran mengalami sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam untuk  memastikan kondisi TSO. Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Sumut menyimpulkan TSO menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, maka tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas. Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.(mar8/jpnn)

 

Kategori :