“Lalu 15 lembar hasil print hologram pajak dari Bapenda Sumsel serta buku catatan pemesanan,” tambahnya.
Dari setiap bulannya, sambung Firmansyah, tersangka Leo rata-rata mendapat 15-20 pesanan membuat dokumen palsu.
Selama beroperasi setahun terakhir tersangka Leo Chandra setidaknya sudah mendapat keuntungan Rp 90 juta.
“STNK dihargainya Rp300 ribu, SIM Rp200 ribu, KTP Rp100 ribu,” urai Firman, sapaan akrab AKP Firmansyah.
Untuk pemesannya, tidak hanya lokal dari Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin. Ada juga dari daerah lain.
Polisi masih mengembangkan terkait STNK palsu yang dibuat tersangka ini, untuk penjualan motor hasil curian untuk mengaburkan identitas aslinya.
”Dengan kata lain, motor bodong dibuatkan dokumen identitas aspal,” imbuhnya
Tersangka Leo Chandra, mengaku belajar membuat surat atau dokumen negara asli tapi palsu (aspal), secara outodidak.