“Gimana akibat hukumnya?”
“Jelas ini menimbulkan kerugian yang sangat besar, dan tidak bisa dilihat hanya dari segi kerugian nyata. Misalnya biaya pengobatan. Itu namanya kerugian riil damages”.
“Tapi di Amerika Serikat dikenal dengan Punitive Damage, yaitu kerugian yang oleh hakim diberikan kepada korban tanpa melihat berapa biaya pengobatan”.
“Tanpa melihat biaya kerugian ekonomi. Tapi dihukum seberat-beratnya kalau memang si korban tersebut menderita”.
“Ini sudah sering terjadi dalam kasus-kasus di Amerika, misalnya korban kecelakaan lalulintas atau ‘korban’ restoran siap saji”.
“Dimana pengadilan memberikan ganti rugi yang sangat besar, tanpa melihat latar belakang ekonomi si korban. Tanpa melihat jumlah biaya pengobatan”.
“Karena Kalau melihat latar belakang ekonomi si bayi ‘kan tidak ada, apalagi kalau dilihat dari biaya pengobatan, berapa sih?”.
“Tapi kalau jarinya ini kepotong. Bayangkan dia akan cacat seumur hidup”.
“Mudah-mudahan pengadilan kita bisa menerapkan Punitive Damage ini”.
BACA JUGA:Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Palembang Berharap Keluarga Bayi dan Oknum Perawat Bisa Berdamai
“Ya, hukum kita mengenal kerugian immateril tapi hanya didasarkan pada latar belakang ekonomi dari si korban, dan tentu si bayi tidak punya latar belakang ekonomi itu. Sehingga harus diterapkan seperti di Amerika“, tegasnya.