Lebih lanjut, polisi merinci jumlah korban pencabulan 17 anak di bawah umur oleh wanita di Jambi. Menurut laporan, korban terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Rentang usia korban mulai dari 8 tahun sampai 15 tahun.
Atas perbuatannya tersangka YS, wanita yang cabuli 17 anak di bawah umur di Jambi, terancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, dilansir detikSumut, Ahad 5 Februari. (detik.com/dom)