JAMBI, SUMEKS.CO - Kasus pencabulan terhadap anak, biasanya dilakukan laki-laki. Namun yang terjadi di Jambi, seorang perempuan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak laki-laki.
Tidak tanggung-tanggung, yang menjadi korban pencabulan perempuan tersebut jumlahnya mencapai 17 orang.
Modus yang dilakukan pelaku dengan bisnis rental PS hingga bujuk rayu pelaku. Korban yang terkena bujuk rayu, menjadi korban pelecehan perempuan tersebut. Kini wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini sederet fakta yang diketahui terkait kasus wanita cabuli 17 anak di Jambi, yang dirangkum detikcom, Senin 6 Februari 2023.
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur
Kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan perempuan tersebut mencuat bermula dari laporan para korban yang didampingi sejumlah orang tuanya ke Polda Jambi pada Jumat 3 Februari 2023. Dalam laporan tersebut, tak hanya laki-laki yang menjadi korban. Tetapi juga kaum perempuan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan awal sebanyak 11 anak menjadi korban pelecehan, kemudian jumlah korban bertambah menjadi sebanyak 17 anak.
Tersangka YS sendiri diketahui berusia 25 tahun. Sebelumnya disebut NT, mencabuli 17 anak di bawah umur di Jambi. Polisi menduga, wanita muda itu memiliki kelainan seksual. Namun hal itu masih perlu dibuktikan dengan serangkaian pemeriksaan dan dengan meminta bantuan tim kesehatan atau psikolog untuk membantu penyidikan ini.
"(Kelainan seksual) kalau itu kami tidak bisa menentukan. Yang menentukan itu tim kesehatan atau medis. Mungkin minggu depan kami minta bantuan untuk penyidikan ini," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa saat dihubungi, dilansir detikSumut, Sabtu 4 Februari 2023.
BACA JUGA:Hakim PN Palembang Vonis 3 Terdakwa Pembunuhan Anak di Bawah Umur 13 Tahun
Modus yang digunakan pelaku wanita mencabuli korban 17 anak adalah dengan membuka rental Playstation (PS). Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pelaku YS memanfaatkan usaha rental PS untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.
"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Kombes Andri, dilansir detikSumut, Ahad 5 Februari 2023.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku YS menyuruh korban anak laki-laki untuk memegang payudaranya dan pelaku juga menyentuh kemaluan para korban. Sementara terhadap korban perempuan disuruh melihat aktivitas seksual pelaku bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.
"Untuk anak laki-laki diminta memegang organ vitalnya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip," jelasnya.