
“Namun pihak suami dari perempuan tidak membuat laporan resmi (LP perzinahan). Mereka minta difasilitasi untuk mediasi, diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya. (end)
“Namun pihak suami dari perempuan tidak membuat laporan resmi (LP perzinahan). Mereka minta difasilitasi untuk mediasi, diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya. (end)