PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan korupsi hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 2 Februari 2023.
Tiga bundel berkas berwarna merah dibawa tiga orang Jaksa Kejari Prabumulih, yang kemudian diterima langsung oleh Petugas PN Palembang Reynaldo Junior Brusandi, untuk diperiksa kelengkapannya.
"Berkas yang dilimpahkan telah kita periksa dan dinyatakan lengkap" kata Reynaldo Junior Brusandi dibincangi usia memeriksa berkas perkara.
Sementara itu, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH mengatakan untuk selanjutnya, Pengadilan Tipikor pada PN Palembang hanya tinggal menunggu penetapan saja dari ketua PN Palembang. Penetapan sidang meliputi jadwal sidang perdana serta perangkat persidangan.
BACA JUGA:Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Kejari Belum Tetapkan Tersangka
"Pada intinya, usai pelimpahan berkas tinggal registrasi menunggu penetapan saja, segera akan kita informasikan," tukasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Tiga tersangka tersebut yakni berinisial HJ sebagai ketua Bawaslu Kota Prabumulih aktif, serta dua tersangka lainnya yakni IS dan IR sebagai komisioner Bawaslu Kota Prabumulih aktif.
Para tersangka, oleh penyidik Pidsus Kejari Prabumulih disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Prabumulih pada tahun 2017-2018.
Saat itu Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih senilai Rp5,7 miliar untuk kegiatan Pilkada di Kota Prabumulih tahun 2017.
BACA JUGA:Kasus Bawaslu Prabumulih, Panwascam Terseret
Dengan rincian, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih Rp700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.
Disinyalir, para tersangka telah menyelewengkan dana hibah tersebut modus membuat kegiatan-kegiatan fiktif, diantaranya berupa dana publikasi dan sosialisasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, nilai kerugian negara atas perkara ini mencapai Rp1,8 miliar lebih dari total anggaran Rp5,7 miliar.