“Rata-rata mereka berada diusia produktif, ini sayang sekali jika tidak manfaatkan, kami mohon dukungan bagaimana membuat para WBP setelah bebas dari Lapas menjadi manusia lebih baik, memiliki kemampuan, mandiri, dan juga tidak mengulangi kesalahannya”, pungkasnya.
Sementara itu, Wabup Lahat, Haryanto berharap melalui kegiatan ini kita wujudkan akses terhadap keadilan dan kesamaan didepan hukum bagi seluruh masyarakat dengan menjamin Hak-hak Warga Negara Republik Indonesai, sebagaimana tercantum dalam konsitusi Undang-Undang Dasar 1945.
“Diharapkan jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan jamaninan perlindungan yang sama dihadapan hukum dapat dilaksanakan dengan lebih baik lag”, ungkapnya.
Adapun 12 stakeholder yang melakukan penandatangan tersebut diantaranya Kodim 0405 Lahat Polres Lahat, Kejaksaan Negeri Lahat, Pengadilan Negeri Lahat, DPRD Kab. Lahat, Kantor Kemenag Kab. Lahat, BNN Kota Pagar Alam, Pengadian Agama Lahat, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Lahat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Lahat, Dinas Kesehatan Kab. Lahat, Dinas Sosial Kab. Lahat, dan Kepala OPD Kab Lahat.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 49 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Lahat
Turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim, Misnan, SH, Kepala Lapas Muara Enim, Herdianto, Kepala Lapas Empat Lawang, Yosef Arnold Sihombing, Kepala Lapas Pagar Alam, Jalalludin, dan Kepala Bapas Lahat, Perimansyah.