"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," ujar JPU Kejati Sumsel bacakan pertimbangan meringankan tuntutan pidana.
Para terdakwa yang hadir melalui daring dengan didampingi penasihat hukum, diberikan waktu selama tujuh hari oleh majelis hakim Tipikor Palembang untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Sebagaimana diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa, mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 milyar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku.
BACA JUGA:Augie Bunyamin Kenakan Rompi Orange
Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 persen dari 48 persen hasil pengerjaan yang dilaporkan para terdakwa hinggga mengakibat kerugian negera Rp3,,6 miliar.