“Selanjutnya Majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023,” kata Majelis Hakim.
Majelis hakim meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk kembali menuju ke dalam tahanan.
“Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke dalam tahanan,” ujar Majelis hakim.
Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan judul: Tegas! Pihak Ferdy Sambo Menolak Dalil Replik yang Dibacakan JPU, Kuasa Hukum: Tidak Memiliki Dasar Yuridis!